Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat makin enggan membayar pajak.
Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.
Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.
"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," ucap dia.
Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.
Baca Juga: Tambah Lagi 2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Motor Anti Bodong Yuk Buruan Urus
Sebab, kata dia, ketaatan dalam membayar pajak membuat pemilik kendaraan mendapat perlindungan.
"Bahwa kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, sepakat BBN II dan pajak progresif dihapuskan demi mencipta tertib data.
Editor | : | Ahmad Ridho |