MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui bahwa mulai tahun ini akan dilakukan penghapusan identitas kendaraan dengan STNK mati 2 tahun.
Jadi bodong jutaan data kendaraan dihapus diumumkan apakah milik anda termasuk cek disini waktunya kapan disiarkan.
Penghapusan data kendaraan berdasarkan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah daerah sudah melakukan program pemutihan pajak kendaraan agar tidak jadi bodong.
Berbagai kemudahan diberikan dari bebas denda dan gratis balik nama kendaraan agar tidak terkena penghapusan.
Namun pemilik yang tidak menghiraukan jangan kaget bila termasuk dalam daftar pengumuman daftatar kendaraan yang dihapus.
Dilansir dari Kompas.com, daerah yang akan mulai duluan yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat.
Akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak disana.
Dari data awal tahun 2023 ini, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP
Baca Juga: Tambah Lagi 2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Motor Anti Bodong Yuk Buruan Urus
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu. Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat sosialisasi program keringanan pajak "Triple Untung", Minggu (19/3/2023) di Padang.
Ia menjelaskan, penghapusan ataupun sinkronasi data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai regulasi, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Hilman menyebutkan jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi.
Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Dibuka pemutihan sebelum dihapus
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Menurut Dedi, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya.
KOMENTAR