Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya

Yuka Samudera - Rabu, 22 Maret 2023 | 10:04 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. Ada diskon 50 persen saat bayar pajak di pemutihan pajak 2023 khsusus Provinsi Sumbar.

Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.

Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.

Untuk yang ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Sedangkan untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.

Lalu, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Untuk diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

Jadi, untuk brother yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat bisa manfaatkan segera program pemutihan pajak 2023 ini.

Bisa manfaatkan diskon pajak yang berlaku di program Triple Untung Plus ini, apalagi ada diskon 50 persen tuh!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular