Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.
Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.
Untuk yang ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Sedangkan untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.
Lalu, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.
Untuk diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif
Jadi, untuk brother yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat bisa manfaatkan segera program pemutihan pajak 2023 ini.
Bisa manfaatkan diskon pajak yang berlaku di program Triple Untung Plus ini, apalagi ada diskon 50 persen tuh!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR