Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya

Yuka Samudera - Rabu, 22 Maret 2023 | 10:04
Ilustrasi STNK. Ada diskon 50 persen saat bayar pajak di pemutihan pajak 2023 khsusus Provinsi Sumbar.
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. Ada diskon 50 persen saat bayar pajak di pemutihan pajak 2023 khsusus Provinsi Sumbar.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, program Triple Untung Plus yang berlaku di Sumatera Barat memiliki poin 'bebas' dan 'diskon'.

Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.

Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.

Untuk yang ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Sedangkan untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.

Lalu, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.

Untuk diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

Editor : Aong

TERPOPULER