Mengutip akun Instagram @bapenda.sumbar, program Triple Untung Plus yang berlaku di Sumatera Barat memiliki poin 'bebas' dan 'diskon'.
Untuk poin 'bebas', dimulai dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.
Selanjutnya, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan.
Untuk yang ketiga, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Sedangkan untuk diskon sebesar 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, lalu 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, mendapatkan diskon hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan.
Lalu, pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, diskon dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak berjalan.
Untuk diskon 50 persen, berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif
Editor | : | Aong |