Baca Juga: Update Kecelakaan Motor Hasya Mahasiswa UI, Penyidik Kasus Kena Sanksi Etik
"Begitu jatuh, korban langsung dibawa masyarakat dan dibawa ke RS Grha Permata Ibu, setelah itu dipindahkan ke RS UI," tambah dia.
Peristiwa tersebut bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Besari menyalip pengendara lain berinisial T.
Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady.
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti.
Namun, korban justru menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," ujar dia.
Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 35a4 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet.
KOMENTAR