MOTOR Plus-online.com - Wuih, 13 motor listrik dapat insentif Rp 7 juta, sebanyak 8 merek lolos syarat penerima bantuan pemerintah nih.
Bantuan pemerintah berupa insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik berlaku sejak 20 Maret 2023.
Syarat penerima insentif adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Sebanyak 8 merek dengan 13 model motor listrik menerima bantuan dari pemerintah.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier.
"Jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikat TKDN di atas 40 persen, per hari ini sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model," ujarnya dalam akun YouTube Kemenko Marves RI.
"Jadi temen-temen manufaktur sudah bisa mengakses, dan ini menjadi bagian daripada percepatan yang tadi disampaikan Pak Menko dan Ibu Menteri Keuangan," lanjutnya.
Mengutip laman resmi P3DN Kemenperin, terdapat dua merek motor listrik yang belum lama mendapat sertifikat TKDN.
Baca Juga: Semua Motor Listrik Gesits Dapat Insentif Rp 7 Juta atau Bantuan Pemerintah, Serius?
Mulai dari motor listrik Rakata X5 dengan TKDN 54,17 persen bernomor 2761/SJ IND.8/TKDN/3/2023, dan Rakata S9 sebesar 55,78 persen dengan nomor 2670/SJ-IND.8/TKDN/3/2023.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR