MOTOR Plus-online.com - Motor bodong dan motor yang belum membayar pajak dilarang mengisi BBM di SPBU Pertamina.
Wacana pelarangan mobil dan motor yang nunggak pajak tak boleh isi bensin di SPBU dilontarkan Darmaningtyas, Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran).
Melihat data dari Korlantas Polri, ada sekitar 76 juta mobil dan motor di Indonesia yang menunggak pajak.
Kendaraan yang menunggak pajak tahunan tersebut masih marak dipakai di jalan raya.
Seharusnya, kendaraan tersebut tak berstatus laik jalan karena tak punya dokumen resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.
"Ini saran dari saya untuk Pertamina. Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan," ucap Darmaningtyas.
"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja," sambungnya.
"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi," ungkap Darmaningtyas.
Baca Juga: 2 Motor Terbakar Saat Mengisi Pertalite di SPBU Tuban Diduga Karena Kunci Kontak
Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.
Minimal ada pembatasan bila kendaraan nunggak pajak untuk mengisi BBM subsidi
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR