Tak hanya kredit motor atau mobil, pinjaman online atau bank dan leasing juga menggunakan jasa debt collector.
Debt collector selalu dipandang tidak bagus di masyarakat.
Alasannya, lantaran banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Bahkan debt collector leasing sering ditemukan tak segan merampas kendaraan dari debitur saat menagih.
Agar tidak terjadi kekerasan baik debt collector kredit kendaraan atau pinjaman online, polisi bagikan triknya.
Dikutip dari GridOto.com, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, memberikan tips menghadapi debt collector.
1. Cari kantor polisi terdekat jika mendapatkan perlakuan kasar dari debt collector. Debt Collector yang nekat mengambil kendaraan tanpa ada keputusan masuk dalam perampasan.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ketakutan, Kapolres Bekasi Siap Ambil Tindakan Tegas
2Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya. Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR