Berikut ini daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif di tahun 2023
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Riau
10. Maluku
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri dikutip dari Kompas.com
KOMENTAR