MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang mau melakukan pengurusan BBNKB karena sudah tidak dipungut bayaran.
Bea balik nama kendaraan dihapus diterapkan di 23 provinsi sesuai usul Polri cek daerahmu di sini apakah termasuk.
Seperti dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Katanya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
Karena BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri dilansir dari Kompas.com.
Senada juga Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya
Baca Juga: Mulai Kapan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dikurangi, Ini Kata Polisi
Berdasarkan data dari Kompas.com, sudah sejumlah provinsi yang menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
1. Seperti Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
KOMENTAR