Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif di tahun 2023:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Riau
10. Maluku
Baca Juga: Asyik Pajak Progresif Dihapus di 10 Provinsi Cek Daftarnya Disini Apakah Wilayah Anda Juga Termasuk
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan soal ini.
Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
Hal ini karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR