MOTOR Plu-online.com - Surat Izin Mengemudi sesuai aturan tidak boleh telat diperpanjang walau sehari saja namun saat ini berbeda.
Khusus hari ini SIM mati bisa diperpanjang lagi jangan dibuang bisa diurus cek syarat dan tempatnya untuk perpanjangan.
Sebenarnya SIM eggak boleh kedaluarsa sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun untuk kali ini SIM mati masih bisa diperpanjang dan tidak perlu bikin baru lagi.
Pemegang SIM bisa memperpanjang walau sudah mati tapi khusus kemarin dan hari ini.
Terlihat di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi.
Bagi yang punya SIM mati tepat pada hari libur dan cuti bersama masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Baca Juga: Terkini Syarat Bikin SIM Bukan Lagi Minimal 17 Tahun Tetapi Setiap Golongan SIM Berbeda Syarat Usia
Baca Juga: Perpanjang SIM dari Rumah Tinggal Duduk Manis SIM Baru Diantar, Begini Caranya
KOMENTAR