MOTOR Plus-Online.com - Beberapa provinsi akan menerapkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal ini tidak lepas dari usulan polisi yang mengharapkan adanya penghapusan pajak progresif.
Usulan tersebut pun ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni mengatakan pada Kemendagri menyetujui usulan itu.
"Pada prinsipnya setuju. Pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor," jelasnya.
Agus Fatoni menyebutkan penghapusan ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, program ini dilakukan dalam rangka penertiban data kendaraan bermotor.
Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Baca Juga: Sudah Diterapkan di Daerah Dilarang Isi BBM di SPBU Bagi Kendaraan Menunggak Pajak Perintah Bupati
Provinsi tersebut yakni Aceh, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Kalteng, Kaltim, Gorontalo, Sulsel, Maluku dan Papua Barat.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR