MOTOR Plus-online.com - Beberapa orang di Tangerang terancam denda Rp 60 miliar setelah terlibat jual Pertalite dengan keuntungan Rp 2 juta dalam sehari.
Mereka masing-masing berinisial MA (36) operator SPBU, MU (25) pemilik tempat, KO (44) dan SU (36) bertugas sebagai pengumpul Pertalite.
Enggak tanggung-tanggung, sebanyak 1,35 ton Pertalite berhasil diamankan petugas.
Seperti yang disampaikan Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko
"Salah satu tersangkanya sebagai operator SPBU, dia juga otak dari bisnis ini," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Awal mula terungkapnya penimbunan saat masyarakat di Kronjo, Tangerang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di beberapa SPBU.
Meski tersedia, terjadi antrean panjang kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU.
"Merespons keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan langkah-langkah penyelidikan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Sombong Berani Beli Pertalite Rp10.500 Per Liter di SPBU Seorang Buruh Malah Ditangkap Polisi
Polisi kembali menangkap empat orang tersangka yang menimbun Pertalite di Jalan Raya Kronjo, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Tangerang pada Rabu (22/3/2023)
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR