MOTOR Plus-online.com - Beberapa orang di Tangerang terancam denda Rp 60 miliar setelah terlibat jual Pertalite dengan keuntungan Rp 2 juta dalam sehari.
Mereka masing-masing berinisial MA (36) operator SPBU, MU (25) pemilik tempat, KO (44) dan SU (36) bertugas sebagai pengumpul Pertalite.
Enggak tanggung-tanggung, sebanyak 1,35 ton Pertalite berhasil diamankan petugas.
Seperti yang disampaikan Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko
"Salah satu tersangkanya sebagai operator SPBU, dia juga otak dari bisnis ini," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Awal mula terungkapnya penimbunan saat masyarakat di Kronjo, Tangerang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di beberapa SPBU.
Meski tersedia, terjadi antrean panjang kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU.
"Merespons keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan langkah-langkah penyelidikan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Sombong Berani Beli Pertalite Rp10.500 Per Liter di SPBU Seorang Buruh Malah Ditangkap Polisi
Polisi kembali menangkap empat orang tersangka yang menimbun Pertalite di Jalan Raya Kronjo, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Tangerang pada Rabu (22/3/2023)
Di lokasi itu, ditemukan 1,32 ton Pertalite yang disimpan dalam 23 jeriken dan 23 galon air mineral.
Kemudian, empat unit motor yang sudah dimodifikasi kapasitas tangkinya, 51 galon air mineral kosong ukuran 15 liter, delapan jeriken kosong ukuran 35 liter, ember, corong, selang dan uang tunai Rp 8 juta.
Para tersangka membeli BBM Pertalite dengan jumlah besar menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, yang awalnya 15 menjadi 25 hingga 35 liter.
"Ada lima motor yang dimodifikasi, satu kendaraan yang telah dimodifikasi, dapat mengangkut hingga 35 liter. Padahal kapasitas normalnya maksimal 10-15 liter," terangnya.
Sudah dilakukan selama dua tahun, aktivitas tersebut meraup keuntungan Rp 2.000 dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000, kemudian dijual ke pengecer Rp 12.000. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2.000 per liter, dikalikan 1 ton. Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Tangerang, Diotaki Operator SPBU"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR