Pemutihan Pajak Motor di Riau Berakhir Mei 2023, Rp 31 Miliar Denda Pajak Sudah Dihapus

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Maret 2023 | 12:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
ILUSTRASI, pemutihan pajak motor di Riau akan berakhir bulan Mei 2023 mendatang, ayo diurus dari sekarang.

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus sekarang, pemutihan pajak motor di Riau akan berakhir Mei 2023.

Sampai saat ini setelah sebulan digelar, denda pajak kendaraan di Riau sudah dihapuskan sebesar Rp 31 miliar.

Sementara itu jumlah kendaraan yang diputihkan pajaknya mencapai puluhan ribu.

Selama sebulan diberlakukan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mampu menyumbang bagi pendapatan asli daerah hingga mencapai Rp 69,5 miliar.

Sementara jumlah kendaraan yang diputihkan denda pajaknya mencapai 46.372 unit kendaraan.

Lewat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat juga ketiban durian runtuh.

Terbukti, selama program pemutihan pajak motor ini berjalan, total denda pajak yang diharuskan mencapai Rp 31 miliar.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengajak seluruh masyarakat Riau, khususnya pemilik motor yang pajaknya mati agar memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujarnya.

“Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Khususnya bagi yang sudah lama menunggak," katanya. Seperti diketahui program ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sebab kata Syahrial, banyak masyarakat yang menyambut baik program ini.

Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.

"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong,” kata Syahrial.

Seperti diketahui, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi diberlakukan mulai Rabu 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Dengan diberlakukan program ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotor nya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru.

Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Sebulan Diberlakukan, Rp 31M Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Dihapuskan,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular