Ini Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dihapus di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri

Galih Setiadi - Jumat, 24 Maret 2023 | 08:44 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai salah paham, simak arti bea balik nama kendaraan bermotor II yang diusul Polri akan dihapus di 23 provinsi di Indonesia.

Perlu brother pahami, ada beberapa istilah dalam pembayaran pajak kendaraan seperti motor.

Misalnya saja pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Dengan dihapusnya BBNKB II, diharapkan mempermudah pembayaran pajak hingga balik nama.

Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

"Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor," ujarnya mengutip Kompas.com.

Sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

Yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini

Nah, sebenarnya apa sih Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? Yuk simak sampai habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular