Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Mengutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
Beriktu daftar provinsi di Indonesia yang dimaksud, antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR