23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Yuka Samudera - Jumat, 24 Maret 2023 | 09:33 WIB
Kompas.com
ILUSTRASI STNK. Bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Ini daftar lengkapnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.

GridOto.com
Bayar pajak motor makin ringan karena pajak progresif dan BBNKB II akan dihapus.

Beriktu daftar provinsi di Indonesia yang dimaksud, antara lain:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular