23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Yuka Samudera - Jumat, 24 Maret 2023 | 09:33
ILUSTRASI STNK. Bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Ini daftar lengkapnya.
Kompas.com
Kompas.com
ILUSTRASI STNK. Bea balik nama kendaraan dihapus di 23 Provinsi sesuai usulan Polri. Ini daftar lengkapnya.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ujar Firman, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah provinsi sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.

Bayar pajak motor makin ringan karena pajak progresif dan BBNKB II akan dihapus.
(GridOto.com)
(GridOto.com)
Bayar pajak motor makin ringan karena pajak progresif dan BBNKB II akan dihapus.

Beriktu daftar provinsi di Indonesia yang dimaksud, antara lain:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

Editor : Indra GT


TERPOPULER