MOTOR Plus-Online.com - Produsen yang terpilih dalam program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dilarang menaikan harga jual.
Program subsidi motor listrik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk KBLBB roda dua.
Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan bahwa perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.
Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.
Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.
Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.
Kedua, melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, pada Pasal 12 dalam Permenperin Nomor 6/2023, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) memiliki beberapa tugas, sebagai berikut:
Baca Juga: Ambil Kredit Motor Listrik dapat Insentif Rp 7 Juta, Bisa Pilih DP 0 Persen
Pertama, melakukan surveilan terhadap motor listrik yang telah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR