MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kaget bayar pajak motor bisa mahal di luar perkiraan ternyata kena pajak progresif.
Pengenaan tarif pajak progresif ini berlaku untuk pemilik motor lebih dari satu.
Untuk menghindari pajak progresif, pemilik motor yang sudah menjual kendaraanya harus melakukan blokir STNK.
Blokir STNK dilakukan agar data tidak bisa digunakan lagi oleh pembeli motor selanjutnya.
Tapi baru-baru ini ramai beredar kabar kalau akan dihapuskan pajak progresif.
Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga akan dikurangi.
Informasi ini disampaikan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR