Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56 WIB
Facebook Tri
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan.

Pemilik motor harus ingat denda terlambat memperpanjang STNK motor cukup besar yakni Rp 500 ribu.

Bukan cuma denda, penunggak pajak motor juga terancam penjara selama dua bulan.

Ancaman di atas (denda dan hukuman kurungan penjara) sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat (1).

Pemilik motor wajib memperpanjang pajak STNK motor sebelum habis masa berlakuknya untuk menghindari denda atau ancaman kurungan penjara.

Data STNK motor dihapus jika masa berlaku pajak STNK 5 tahunan berakhir ditambah dua tahun tidak bayar pajak.

Baca Juga: Sebelum Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Cek Jadwal Samsat Hari Ini, Catat Jamnya

Motor akan otomatis jadi bodong setelah sebelumnya akan dikirimkan tiga kali surat peringatan dari kepolisian.

Lalu apa saja syarat dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

Terkait biaya perpanjangan STNK motor sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular