Pemilik motor harus ingat denda terlambat memperpanjang STNK motor cukup besar yakni Rp 500 ribu.
Bukan cuma denda, penunggak pajak motor juga terancam penjara selama dua bulan.
Ancaman di atas (denda dan hukuman kurungan penjara) sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat (1).
Pemilik motor wajib memperpanjang pajak STNK motor sebelum habis masa berlakuknya untuk menghindari denda atau ancaman kurungan penjara.
Data STNK motor dihapus jika masa berlaku pajak STNK 5 tahunan berakhir ditambah dua tahun tidak bayar pajak.
Baca Juga: Sebelum Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Cek Jadwal Samsat Hari Ini, Catat Jamnya
Motor akan otomatis jadi bodong setelah sebelumnya akan dikirimkan tiga kali surat peringatan dari kepolisian.
Lalu apa saja syarat dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
Terkait biaya perpanjangan STNK motor sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR