Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56 WIB
Facebook Tri
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan.

MOTOR Plus-online.com - Lekas manfaatkan program ampunan yang masih diadakan dibeberapa daerah di Indonesia.

Pemutihan sampai saat ini dibuka untuk penunggak pajak motor.

Jangan sampai STNK motor dihapus dan motor jadi bodong.

Kalau sudah bodong motor tidak akan bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan sebelum ke Samsat terdekat.

Dicek juga berapa biaya dan syarat perpanjang STNK motor 5 tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Berakhir Mei 2023, Rp 31 Miliar Denda Pajak Sudah Dihapus

Saat ini masih ada enam daerah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Daerah tersebut antara lain Sidoarjo, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Aceh dan Lampung (dimulai April 2023).

Pemilik motor harus ingat denda terlambat memperpanjang STNK motor cukup besar yakni Rp 500 ribu.

Bukan cuma denda, penunggak pajak motor juga terancam penjara selama dua bulan.

Ancaman di atas (denda dan hukuman kurungan penjara) sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat (1).

Pemilik motor wajib memperpanjang pajak STNK motor sebelum habis masa berlakuknya untuk menghindari denda atau ancaman kurungan penjara.

Data STNK motor dihapus jika masa berlaku pajak STNK 5 tahunan berakhir ditambah dua tahun tidak bayar pajak.

Baca Juga: Sebelum Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Cek Jadwal Samsat Hari Ini, Catat Jamnya

Motor akan otomatis jadi bodong setelah sebelumnya akan dikirimkan tiga kali surat peringatan dari kepolisian.

Lalu apa saja syarat dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

Terkait biaya perpanjangan STNK motor sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK motor.

Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)

Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)

Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)

Biaya tambahan lain berupa:

- Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)

- Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)

- Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)

Sementara syarat atau dokumen yang harus dibawa antara lain:

- STNK (asli dan fotokopi)

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

- BPKB (asli dan fotokopi)

- KTP (asli atas nama pemilik kendaraan dan fotokopi)

- Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi

- Surat keterangan buka blokir jika STNK dalam status diblokir.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular