Asyik Semua Pemotor Bebas Masuk Jalan Tol Cuma Bayar Rp 5.000

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:45 WIB
Dok. Kementerian PUPR
Hore tahun 2023 ini semua pemotor bisa bebas masuk jalan tol cukup bayar Rp 5.000 di Tol Bali-Mandara.

MOTOR Plus-online - Pemotor dari mana saja bisa masuk dan melintas di jalan tol, cukup bayar Rp 5.000.

Selama ini jalan bebas hambatan atau jalan tol hanya dipertukan untuk mobil.

Motor dilarang masuk apalagi sampai melintas di jalan tol.

Untuk jalan tol yang hanya diperuntukan buat mobil, motor yang sengaja masuk dan melintas bisa kena denda Rp 500.000.

Pemotor yang nekat masuk jalan tol akan dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tapi mulai sekarang pemotor bisa bebas masuk jalan tol hanya perlu bayar Rp 5.000 saja.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Motor Masuk Tol Menurut Ketua IMI Bamsoet, Bikers Setuju?

Tidak semua pemotor tahu ternyata ada jalan tol yang bisa dilintasi untuk kendaraan roda dua.

Sebelum melintas pemotor harus membayar Rp 5.000 di gardu depan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular