MOTOR Plus-online.com - Waspada motor belum bayar pajak dan termasuk yang bodong dilarang isi Pertalite di SPBU.
Selain dilarang isi bensin, motor bodong dan menunggak pajak tidak akan dapat santunan kecelakaan.
Wacana ini semakin ramai karena banyak kendaraan (motor dan mobil) yang menunggak pembayaran pajak.
Petugas SPBU tidak akan melayani pembelian Pertalite atau Solar (BBM bersubsidi) untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Agar terhindar jadi motor bodong dan dilarang isi Pertalite di SPBU, penunggak pajak harus melunasi kewajibannya.
Terlebih saat ini masih ada program pemutihan yang digelar dibeberapa daerah.
Sebelum benar-benar dilarang setelah aturan berlaku, manfaatkan program ampunan pajak tersebut.
Kendaraan ini, baik motor maupun mobil sejatinya tidak berstatus laik jalan karena tidak memenuhi kewajiban punya dokumen yang resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.
Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP
Biasanya, hal ini disebabkan oleh pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau tidak diregistrasikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Meski budaya tertib registrasi dan taat bayar pajak kendaraan bermotor kerap digaungkan.
Namun jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih banyak.
Seperti yang diungkap oleh Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas.
Dalam hal ini ia menyarankan, sebaiknya kendaraan bodong untuk tidak diberikan dilayani dalam pengisian BBM.
“Ini saran dari saya untuk Pertamina."
"Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan."
"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja."
Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya
"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas belum lama ini.
Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.
Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.
Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.
“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.
Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak.
Maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.
“Siapa saja pemiliknya dan apapun jenis kendaraannya, kalau bodong ya harus dikenakan sanksi," katanya.
"Atau diberlakukan aturan tidak dilayani dalam pengisian BBM,” imbuhnya.
Wah para penunggak pajak motor bisa ketar-ketir nih jika aturan ini resmi diterapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Pertamina dan Respon Pengamat,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR