MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah mengancam akan mencekal hingga deportasi menyusul banyaknya bule yang arogan saat mengendarai motor.
Beberapa peristiwa bule bikin onar kerap viral di media sosial.
Mulai dari bermotor ugal-ugalan sampai melawan polisi saat ditilang.
Belum lagi beberapa oknum bule juga kerap meresahkan masyarakat.
Melihat hal tersebut, pemerintah tidak tinggal diam.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengakatakan, bule/WNA yang kedapatan berbuat onar akan dikenai sanksi.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bule Sok Jagoan Ngamuk Saat Naik Motor Distop Pecalang di Bali, Padahal Ada Upacara Melasti
Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR