MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah mengancam akan mencekal hingga deportasi menyusul banyaknya bule yang arogan saat mengendarai motor.
Beberapa peristiwa bule bikin onar kerap viral di media sosial.
Mulai dari bermotor ugal-ugalan sampai melawan polisi saat ditilang.
Belum lagi beberapa oknum bule juga kerap meresahkan masyarakat.
Melihat hal tersebut, pemerintah tidak tinggal diam.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengakatakan, bule/WNA yang kedapatan berbuat onar akan dikenai sanksi.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bule Sok Jagoan Ngamuk Saat Naik Motor Distop Pecalang di Bali, Padahal Ada Upacara Melasti
Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
Baca Juga: Bule Naik Motor di Bali Makin Songong Berani Bentak Polisi, Kapolda Bali Bereaksi Keras
"Namun, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas dia
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR