MOTOR Plus-online.com - Tidak seperti DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang tidak melarang bikers melakukan Sahur On The Road (SOTR), simak syaratnya.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch. Sopian.
Sopian mengungkapkan, peserta SOTR harus terlebih dahulu meminta izin ke pihak kepolisian.
Tidak perlu datang ke kantor polisi, izin tersebut bisa dengan cara telepon.
"Sebetulnya kegiatan SOTR ini diperbolehkan," kata Sopian, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," tambahnya.
Menurutnya, kebijakan di atas diambil sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Terlebih SOTR walau bagaimanapun berportensi mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Banyak Negatifnya, Konvoi Motor Berkededok Sahur On The Road Dilarang Polda Metro
"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja," ungkap Sopian.
"Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," sambungnya.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR