MOTOR Plus-online.com - Dulu perpanjang SIM hanya cukup foto dan bayar biaya pengurusan namun kini berbeda.
Terbaru perpanjang SIM wajib bawa HP dengan kuota internet cukup untuk mengisi dua macam lembar tes atau ujian.
Meski perpanjang SIM sekarang dianggap perlu untuk mengetahui kondisi fisik dan jiwa seseorang.
Pemilik SIM tidak boleh lupa rambu lalu lintas dan gangguan jiwa karena berbahaya.
Untuk itu dalam perpanjang SIM harus dilakukan tes ulang baik kesehatan dan psikologi seseorang.
Termasuk perpanjang SIM di mobil SIM Keliling juga wajib untuk ikut tes.
Seperti diceritakan oleh Mardiyanto asal Bogor yang memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling.
Mardiyanto yang masuk dalam Polresta Bogor Kota, diwajibkan ikut dua macam tes.
"Ternyata ada aturan baru sekarang, untuk cek kesehatan, dilakukan melalui aplikasi "simpel pol". Selain mengisi data diri, di apps ini juga ada tes butawarna dan pendengaran (5 soal audio)," jelas Mardiyanto ketika perpanjang SIM pada 4 Maret lalu.
KOMENTAR