Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta, gerombolan anak muda ini beraksi di Jalan Raya Munjul-Cilangkap, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.13 WIB lalu.
Mereka menggunakan puluhan motor dan terlihat ada yang berbonceng tiga.
Beberapa remaja tersebut membawa celurit berukuran cukup besar, stik golf, hingga panah.
Sebagian orang tampak turun dari motor dan menuju arah yang berlawanan.
Tak beberapa lama kemudian, mereka kemudian meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Geng Motor Berkeliaran di Kota Binjai Jelang Sahur, Dua Pemotor Kena Bacok
Gerombolan remaja bersenjata tajam seperti ini kalau di daerah Yogyakarta dikenal sebagai klitih.
Klitih lebih kepada pelaku kriminal yang menebar teror menggunakan senjata tajam.
Bahkan para pelaku ini tidak segan membunuh korbannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Di kawasan Jabodetabek, beban keluarga seperti video masuk kategori geng motor atau gengster.
Mereka menebar ancaman dan menyerang korban secara acak yang tidak bersalah.
Tidak main-main hukuman untuk para gerombolan beban orang tua seperti ini bisa terancam 10 tahun penjara.
Hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Baca Juga: Titik 0 Km Yogyakarta Mulai Bahaya, Klitih Terekam Membacok Warga
Proses peradilan anak juga diatur dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan usia anak.
Dalam Pasal 20 UU No.11/2012, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
INGAT YA LUURRR
Dibaca dan dipahamiRemaja di bawah umur membawa sajam tidak sesuai peruntukannya dapat diproses hukum dan tidak bisa dilakukan Diversi karena ancaman hukuman maksimal 10 Tahun (UU Darurat No 10 Tahun 1951)
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) April 10, 2022
.
.#poldadiy #poldajogja pic.twitter.com/uF0zvTbhtn
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR