MOTOR Plus-online.com - Lekas ketahui daerah mana saja yang masih adakan ampunan pajak motor.
Jadwal pemutihan pajak motor 2023 apakah ada daerah Anda yang mengadakannya.
Buruan diurus dan dibayar tunggakan pajak motor sebelum data STNK dihapus.
Motor yang bodong permanen akibat datanya dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
Saat ini masih ada beberapa daerah yang menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Siapkan dokumen lengkap sebelum ikut di program pemutihan pajak motor 2023.
Biar enggak penasaran daerah yang masih adakan ampunan pajak motor antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, Sidoarjo dan Lampung (dimulai April 2023).
Kelima daerah di atas kecuali Lampung, masing-masing gratiskan PKB dan BBNKB II dan keringanan lainnya.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Sementara Bengkulu menjadi daerah selanjutnya yang akan menggelar pemutihan pajak motor walaupun masih wacana.
Lalu apa sih keuntungan ikut pemutihan pajak motor 2023?
Harus diingat pemotor yang belum membayar pajaknya ternyata mendapat keuntungan yang beragam.
Pemutihan pajak motor 2023 banyak yang memberikan keringanan sampai diskon 50 persen untuk denda pajak, BBNKB II termasuk SWDKLLJ.
Salah satu keuntungan yang paling terasa adalah soal biaya yang berkurang dan beban penunggak pajak motor menjadi ringan.
Pemutihan ini meringankan penunggak pajak dari beban biaya besar yang harus dibayar karena keterlambatan.
Di program ampunan ini, wajib pajak atau penunggak pajak motor akan mendapat pengurangan denda bahkan digratiskan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Berakhir Mei 2023, Rp 31 Miliar Denda Pajak Sudah Dihapus
Pemutihan pajak motor 2023 ini pemotor tetap diharuskan membayar pajak kendaraan (pokok pajak).
Tapi besaran nilai pajaknya lebih ringan kerena dikurangi dari penghapusan denda dan sanksinya akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
Motor yang pajaknya mati 5 tahun apa masih bisa diurus untuk proses perpanjangan?
Pajak motor mati 5 tahun masih bisa diurus selama data motor masih terdaftar di Samsat.
Namun demikian pajak motor yang sudah mati lebih dari 5 tahun akan dihapus datanya dan motor jadi bodong.
Motor yang pajaknya mati 5 tahun akan dikenakan biaya denda.
Berikut cara menghitung denda pajak motor mati 5 tahun:
- Denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 12 bulan
Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak juga harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR