MOTOR Plus-online.com - Satu buahnya dikenai tarif Rp 1,8 juta, begini modus para pelaku pemalsuan SIM yang berhasil diungkap Polres Sawahlunto.
Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).
Hal tersebut terungkap konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto.
Pihaknya mendapatkan laporan untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Heri Subekti
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca Juga: Baru Lagi Perpanjang SIM Harus Tes Buta Warna Bagi yang Tidak Lulus Bagaimana Apakah Dapat SIM Baru
modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR