Tarif Rp 1,8 Juta, Pemalsuan SIM yang Dibongkar Polres Sawahlunto Pakai Modus Ini

Galih Setiadi - Selasa, 28 Maret 2023 | 19:52 WIB
Kolase Humas Polri/Istimewa via TribunPadang.com
Terbongkar modus pemalsuan SIM diungkap Polres Sawahlunto.

MOTOR Plus-online.com - Satu buahnya dikenai tarif Rp 1,8 juta, begini modus para pelaku pemalsuan SIM yang berhasil diungkap Polres Sawahlunto.

Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).

Hal tersebut terungkap konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto.

Pihaknya mendapatkan laporan untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Heri Subekti

"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca Juga: Baru Lagi Perpanjang SIM Harus Tes Buta Warna Bagi yang Tidak Lulus Bagaimana Apakah Dapat SIM Baru

modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular