MOTOR Plus-online.com - Satu buahnya dikenai tarif Rp 1,8 juta, begini modus para pelaku pemalsuan SIM yang berhasil diungkap Polres Sawahlunto.
Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).
Hal tersebut terungkap konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto.
Pihaknya mendapatkan laporan untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Heri Subekti
"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca Juga: Baru Lagi Perpanjang SIM Harus Tes Buta Warna Bagi yang Tidak Lulus Bagaimana Apakah Dapat SIM Baru
modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.
"Nantinya perantara tersebut menyampaikan kepada pembuat SIM palsu yang berdomisili di Padang," tuturnya.
Kata Purwanto, untuk satu buah SIM tersebut, tersangka memasang tarif sebanyak Rp 1.800.000.
"Untuk korban dari para tersangka ini ada sebanyak 15 orang, tetapi kami hanya berhasil mengamankan lima buah SIM palsu tersebut," ucapnya.
Purwanto menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan cara instan membuat SIM dengan perantara orang tidak bertanggungjawab seperti pelaku pemalsuan SIM tersebut.
"Apabila mendapati bahwa ada orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan seperti itu, harap segera melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Polres Sawahlunto Amankan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan SIM"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR