2 Jalan Tol Bisa Dilewati Pemotor saat Mudik Lebaran Tidak Takut Dikejar Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 29 Maret 2023 | 10:10 WIB
Instagram @tolbalinow
Jalan tol Bali Mandara bebas dilewati motor, selain itu ada juga tol Suramadu yang bisa dilalui pemotor dari Surabaya menuju ke Madura.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata jalan tol bisa juga untuk dilewati pemotor, tarifnya murah meriah.

Ada dua jalan tol di Indonesia yang bebas untuk dilalui motor dari mana saja.

Bisa dimanfaatkan saat mudik Lebaran nanti jadi lebih cepat tiba di kampung halaman.

Selama ini pemotor tahunya jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tapi sekarang pemotor girang bisa melintas bebas di jalan tol tanpa takut dikejar polisi.

Untuk tarif masuk melintas di dua jalan tol ini cukup terjangkau.

Pemotor harus bayar mulai Rp 3.000 sampai Rp 5.000.

Baca Juga: Asyik Semua Pemotor Bebas Masuk Jalan Tol Cuma Bayar Rp 5.000

Untuk yang penasaran jalan tol yang bisa dipakai pemotor adalah tol Bali Mandara dan tol Suramadu (jembatan Suramadu).

Kedua jalan tol ini bisa dilalui pemotor karena sudah dilengkapi pembatas pada bagian sisi kanan jalan.

Beton yang memanjang memisahkan jalur antara motor dan mobil pada kedua jalan tol Bali Mandara dan Suramadu.

Jadi pemotor bisa bebas masuk dan lewat tanpa harus bersinggungan dengan mobil.

Untuk tarif masuk ke jalan tol Bali Mandara, pemotor dikenakan biaya Rp 5.000.

Sementara di tol Suramadu, motor yang akan menyeberang dari Surabaya ke Madura harus bayar Rp 3.000.

Instagram @rafsanjani.hashemi
Pemotor melintasi jembatan tol Suramadu.

Pemotor yang mudik Lebaran ke Pulau Madura jadi makin cepat tiba di kampung halaman karena lewat tol Suramadu.

Baca Juga: Bayar Rp 3.000 Motor Bisa Masuk Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Dikutip dari bpjt.pu.go.id, jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.

Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal).

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan ini merupakan yang terpanjang di Indonesia saat ini.

Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Sementara itu jalan tol Bali Mandara memiliki panjang 12,7 km.

Jalan tol Bali Mandara menghubungkan Kota Denpasar/ Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurai Rau dan Nusa Dua di Bali.

Jalan tol Bali Mandara melintasi Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Bukan Cuma Moge, Ketua IMI Bamsoet Ungkap Kemungkinan Semua Motor Masuk Tol

Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol pertama di Bali dan jalan tol kedua di Indonesia yang dibangun di atas laut setelah Jembatan Suramadu.

Jalan tol Bali Mandara diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada23 September 2013.

Pemotor harus ingat, saat ini di Indonesia hanya dua jalan tol yang bisa dilewati motor.

Tol Bali Mandara dan tol Suramadu (jembatan Surabaya-Madura).

Sementara di jalan tol lainnya pemotor tetap dilarang masuk dan melintas karena bisa menyebabkan kecelakaan serta melanggar aturan lalu lintas.

Pemotor yang masuk ke jalan tol bisa dikenakan sanksi yang mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah sekarang pemotor tahu jalan tol yang bisa dilewati cuma di tol Bali Mandara dan jembatan tol Suramadu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular