MOTOR Plus-Online.com - Tampaknya bikers atau pemotor di Aceh banyak senyum, pemutihan pajak 2023 diperpanajng hingga April 2023, pajak motor aman sampai Lebaran!
Kabar baik untuk para bikers atau pengguna motor di Aceh, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023 yang ternyata masih berlaku.
Untuk kalian yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, lebih baik segala urus.
Apalagi muncul kebijakn STNK mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun, data motor akan dihapus alias jadi motor bodong!
Oleh sebab itu, Pemprov Aceh memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak 2023 ini.
Awalnya dijadwalkan seleasa pada 28 Februari 2023, akhirnya diundur menjadi tanggal 30 April 2023.
Mengutip Serambinews.com, hal ini dijabarkan oleh Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
“Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,” ujar M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: 5 Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 di Bulan Ramadhan, Ada Diskon Pajak 50 Persen Nih
Daud menambahkan, jadwal semula dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Tetapi karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.
Lalu untuk mereka yang memanfaatkan kesempatan pemutihan, khusus Nagan Raya sudah mendekati angka hingga 1.500 unit.
Berikut program pemutihan pajak 2023 di Aceh, antara lain:
- Bagi yang menunggak di atas 3 tahun cuma bayar membayar 3 tahun sisanya gratis.
- Gratis balik nama kendaraan
- Gratis denda pajak bagi yang menunggak pajak
Nah untuk bikers atau brother MOTOR Plus berdomisil di Aceh dan masih menunggak pajak, tunggu apa lagi nih?
Baca Juga: Pemutihan 2023 Akan Berakhir Tanggal Segini, Setelah Itu Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus Jadi Bodong
Enggak mau kan motor jadi bodong pas Lebaran 2023 nanti?
Sikat brother!
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 April 2023
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR