April 2023 Pemutihan Pajak 2023 Siap Digelar Wilayah Ini, Banyak Diskon Pajak di Bulan Ramadhan

Yuka Samudera - Jumat, 31 Maret 2023 | 07:07 WIB
Facebook/Sobat Muffler Purbalingga
ILUSTRASI. Bulan April 2023, wilayah ini ikut gelar pemutihan pajak 2023. Banyak diskon pajak hingga 70 persen nih selama bulan Ramadhan!

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap, bulan April 2023 mendatang wilayah ini gelar pemutihan pajak, bertebaran diskon pajak di bulan Ramadhan nih!

Berkah Ramadhan tampaknya akan dihadirkan wilayah ini mulai April 2023 besok, pemutihan pajak 2023 siap digelar di daerah ini.

Menyusul wilayah lain, program pemutihan pajak 2023 akan turut diadakan Bapenda Pemprov Lampung.

Program yang dinanti-nanti para penunggak pajak ini bahkan menawarkan banyak diskon pajak yang bisa dimanfaatkan!

Nah untuk penunggak pajak yang Pajak Kendaraan Bermotor masih belum bayar, siap-siap urus dan menyiapkan STNK, BPKB, serta data diri.

Mengutip TribunLampung, Kepala Bapenda Pemprov Lampung, Adi Erlansyah, memberi pernyataan.

Menurutnya, pemutihan ini tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Adi mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

Baca Juga: Gak Kena Denda Malah Dapat Diskon, Program Pemutihan Pajak Motor Bikin STNK Bebas Blokir

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," ujar Adi.

Pj Bupati Pringsewu melanjutkan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak,"

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," jelas  Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.

Adi berharap program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," ucap Adi.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Berupa Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Bakal Digelar, Catat Tanggalnya

Sekedar informasi, pemutihan pajak 2023 kali ini akan dibuka selama 6 bulan karena sampai September 2023.

Uniknya, pemutihan pajak 2023 di Lampung ini sesuai kapasitas mesin atau cc mesin demi meringankan ekonomi masyarakat, antara lain:

Motor

  • Motor sampai 150 cc dapat keringanan PKB dan BBNKB,diskon 70 persen.
  • Motor dengan mesin 151 cc s/d 200 cc dapat diskon atau keringanan 60 persen.
  • Motor bermesin lebih 201 cc ke atas dapat diskon keringanan 50 persen.

Mobil

Tak berbeda untuk mobil seperti sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, dan pickup box.

  • Mobil dengan mesin sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.
  • Mobil lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
  • Mobil lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
  • Mobil (Microbus, Light Truck) sampai 3.500 cc lebih akan dapat keringanan 70 persen.
  • Mobil 3.501 cc hingga 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
  • Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
  • Mobil (truck dan bus) sampai 6.500 cc ke atas akan dapat keringanan 70 persen.
  • Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai 7.500 cc lebih dapat keringanan 60 persen.
  • Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan dapat keringanan 50 persen.

Pemutihan pajak 2023 berdasarkan kapasitas mesin ini memang diterapkan oleh Bapenda Pemprov Lampung.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular