6 Program di Pemutihan Pajak 2023 Sumsel Per 1 April 2023, STNK BPKB Siapkan Yuk!

Yuka Samudera - Sabtu, 1 April 2023 | 08:21 WIB
GridOto.com
Asyik, Pemprov Sumsel gelar pemutihan pajak 2023 per 1 April 2023. Ada 6 program keuntungan yang ditawarkan. Siapin STNK dan BPKB yuk!

MOTOR Plus-Online.com - Senyum lebar untuk bikers di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pemutihan pajak 2023 digelar per 1 April 2023 dengan 6 program unggulan, STNK BPKB jangan lupa siapkan!

Kabar baik untuk bikers atau brother MOTOR Plus berdomisili di Sumsel, akhirnya pemutihan pajak 2023 digelar mulai 1 April 2023.

Program pemutihan pajak 2023 yang digelar Pemprov Sumsel ini bahkan menawarkan 6 program unggulan.

Mengutip TribunSumsel.com, pemutihan pajak 2023 ini digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.

Nantinya, pemutihan pajak 2023 di Pemprov Sumsel ini akan dimulai pada 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," ujar Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba, saat Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023) dikutip dari TribunSumsel.com.

Menariknya, Pemprov Sumsel hadirkan 6 program keuntungan di pemutihan pajak 2023 ini.

Apa saja 6 program tersebut, simak di bawah ini yuk!

Baca Juga: Berharap Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Benar-benar Ada, Warga Bakal Lakukan Ini

Yang pertama, untuk tahun ini yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu pertama,PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.

Lalu yang kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Sedangkan yang ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Lanjut keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Lalu kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

Dan terakhir keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," ujarnya.

Meenurut Neng, demi mempermudah wajib pajak membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.

Baca Juga: April 2023 Pemutihan Pajak 2023 Siap Digelar Wilayah Ini, Banyak Diskon Pajak di Bulan Ramadhan

Sedangkan untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya turut menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemperov Sumsel mempermudah proses pembayaran pajak secara online.

"Kemudian manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada. Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya," jelasnya.

Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki menambahkan, Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program pemutihan pajak serta mensosialisasikan aplikasi e Demo.

"Adanya pemutihan pajak ini efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumsel. Apalagi dalam pemutih ini yang dicanangkan gubernur, kami siap melaksanakan perintah ini. Kami harap masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Pemutihan Pajak Sumsel Mulai 1 April 2023, Ini 6 Program Diberikan

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular