MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor mulai berlaku di Provinsi Lampung hari ini, Senin (3/4/2023).
Diberitakan Tribunnews, program pemutihan pajak akan digelar Pemerintah Provinsi Lampung mulai 3 April sampai 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Jumlah pengurangan tunggakan akan ditentukan dari klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Berlangsung Di 5 Daerah Ini, Berkah Ramadan Bebas Denda Pajak Motor Gak Jadi Bodong
Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR