MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang pajaknya mati lama harus tahu info ini supaya tahu kalau tiba-tiba jadi bodong.
Kendaraan STNK mati 2 tahun tak langsung bodong namun ada waktu segini sampai data dihapus permanen dari Samsat.
Seperti diketahui segera diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang memiliki STNK mati 2 tahun.
Artinya, STNK yang mati pajak selama 2 tahun,data kendaraan akan dihapus dan dianggap jadi bodong.
Penghapusan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dikutip dari Kompas.tv, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan
Baca Juga: Pemutihan 2023 Berlangsung Di 5 Daerah Ini, Berkah Ramadan Bebas Denda Pajak Motor Gak Jadi Bodong
KOMENTAR