MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir 2 hari lagi.
Mengutip akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan di Jambi berlangsung sejak 6 Januari sampai 6 April mendatang.
Pemutihan ini mengusung tema 'Diskon Pajak Raih Untung Apresiasi Gubernur Jambi'.
Program pemutihan yang diberikan berupa:
- Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati sejak 2 tahun sampai 15 tahun ke atas)
- Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
Baca Juga: Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB I
Untuk mengikuti program pemutihan di Jambi, bikers harus membawa dokumen:
- Untuk balik nama: foto copy KTP, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kwitansi Pembelian
- Untuk perpanjangan tahunan: KTP Asli dan STNK Asli
Meski begitu, ada beberapa catatan untuk mengikuti program pemutihan di Jambi, yakni:
- Pembayaran tahunan PKB melalui Samsat induk wilayah Kabupaten/Kota, pos Samsat Thehok, Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos), mall pelayanan publik, ATM bank 9 Jambi mobile banking, pos pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 tahunan (ganti STNK) melalui Samsat induk wilayah Kabupaten/Kota.
- Program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk serta mutasi kelua provinsi, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB,nomor pilihan R4, dan SWDKLLJ.
View this post on Instagram
Mengutip TribunJambi.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampui target.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Mulai Hari Ini, Dapat Keringanan Pajak Bisa Bayar Lewat HP
Dari target Rp 40 miliar, sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp 49 miliar per Minggu (2/4/2023) kemarin.
"Penerimaan yang sudah kita terima sampai Minggu lalu sebesar Rp49 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 40 miliar," kata Agus Pringadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (4/4/2023).
Dengan begitu, Agus mengimbau kepada masyarakat Jambi untuk memanfaatkan waktu yang masih tersisa saat ini.
"Masih ada waktu hingga 6 April 2023 mendatang," lanjutnya.
Setelah program ini berakhir, maka per 7 April nanti kendaraan yang mati pajak akan dikenai denda administrasi.
Agus berharap dengan masa waktu yang tersisa ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin.
“Semua lapisan masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini segera untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
Mumpung masih ada 2 hari lagi, yuk ikut pemutihan pajak biar motor enggak bodong.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lampui Target, Realisasi Penerimaan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Rp 49 Miliar
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR