Kompas/Vina Oktavia
Suasana pembayaran pajak kendaraan di e-Samdes. Pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga 70 persen.
"Adanya diskon atau pemutihan oleh Provinsi Lampung ini sangat dinanti masyarakat jadi menurut saya sudah cocok," tandasnya.
Berlaku sejak April 2023, program yang satu ini digelar hingga September 2023.
Tidak hanya membebaskan Bea Balik Nama (BBN2) dan denda pajak, pihaknya memberikan beberapa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Simak macam-macam diskon pajak kendaraan di Lampung:
- Kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan 60 persen.
- Kendaraan lebih 201 cc ke atas diberikan keringanan 50 persen.
- Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.
- Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen,
kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen. - Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
- Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
- Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen.
- Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Instagram.com/bapenda_lampung
Program diskon pajak kendaraan hingga 70 persen di Lampung berlaku hingga September 2023.
Tunggu apalagi, bikers Lampung jangan lupa manfaatkan kesempatan langka ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "DPRD Sambut Positif Diskon Pajak Kendaraan di Lampung, Berakhir hingga September 2023"
KOMENTAR