4 Daerah Masih Gelar Pemutihan 2023, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Berkah Ramadan

Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 April 2023 | 08:42 WIB
Wisnu/GridOto
Ilustrasi STNK. 4 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung bulan April 2023.

Program pemutihan sudah seperti berkah Ramadan bagi beberapa bikers yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Setidaknya ada 4 daerah atau provinsi yang menggelar program pemutihan.

Berikut 4 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Riau

Dikutip dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Melalui program bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah', Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Artinya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung satu bulan lagi.

Baca Juga: Segera Menyusul Pemutihan Pajak Motor 2023 di Bengkulu, Apa Saja yang Digratiskan?

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak 2023 Berupa Diskon Hingga 70 Persen Enggak Berlaku Buat Kendaraan Ini

2. Sumatera Selatan

Melalui Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Dilansir dari Tribunnews.com, program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca Juga: Dompet Aman Denda PKB Dihapus, Pemutihan Pajak Motor di Lampung Tebar Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin

3. Lampung

Diberitakan Tribunnews (31/3/2023), program pemutihan pajak di Provinsi Lampung akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bikers di Sumsel Girang, Pemutihan Pajak 2023 Digelar Sampai Akhir Tahun, Urus Yuk!

Tak hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Kalimantan Barat

Mengutip akun Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan di Kalimantan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular