MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan lupa perpanjang SIM sebelum lewat masa berlaku.
Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang ingin bawa kendaraan bermotor.
SIM menjadi bukti pengendara dapat mematuhi peraturan berlalulintas dan berkendara dengan benar.
Namun jangan lupa SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan di mobil layanan SIM keliling.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya untuk perpanjang SIM ya, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, jadwal SIM keliling Senin 10 April 2023 dibuka jam 08:00-13:30 WIB.
Berikut jadwal layanan SIM keliling untuk DKI Jakarta:
Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari Rumah, Murah Meriah Sambil Ngabuburit Jelang Buka Puasa
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- LTC Glodok & Mall Citraland, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Untuk kendaraan roda dua alias motor, SIM C dibagi menjadi 3 golongan, yakni C, CI, dan CII.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Biaya perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.
Baca Juga: Jauh Lebih Murah Perpanjang SIM Online dari Rumah Tanpa Biayai Tes Kesehatan dan Tak Bayar Asuransi
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan belum ada perubahan biaya perpanjang SIM tahun 2022 dan 2023.
"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM motor:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Ingat bro, biaya perpanjang SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR