Baca Juga: Dibuka Pemutihan 2023 Sampai Desember Pembayaran Dipermudah Bisa Lewat Indomaret, Tokopedia dan ATM
- Diskon BBNKB II 50 persen untuk mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT.
- Pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Pemprov Sumsel menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun.
Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi mengatakan, program pemutihan pajak ini dilakukan selama hampir delepan bulan.
"Tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
"Digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel," ujarnya.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.
"Setidaknya, program pemutihan ini akan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ini 6 Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Digelar Mulai 1 April - Akhir Desember.
KOMENTAR