Sebanyak enam program ditawarkan Pemprov Sumsel dalam pemutihan 2023 ini, antara lain:
-PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup bayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
-Pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: THR Cair Bayar Pajak Di Pemutihan 2023 Digelar 4 Wilayah, Mudik Naik Motor Anti Bodong
Editor | : | Ahmad Ridho |