MOTOR Plus-online.com - Kocak seorang pria pedagang kambing di Sukabumi ngaku jadi korban pembegalan.
Uang korban sebanyak Rp 10 juta amblas dibawa kabur kawanan begal.
Tapi setelah diselidiki kepolisian, korban pembegalan ini terancam penjara selama satu tahun lebih.
Aksi pembegalan yang dikatakan korban ini berlangsung cepat.
Korban juga nampak tergeletak di pinggir jalan dengan helm yang masih menempel di kelapa.
Video seorang pria di Sukabumi jadi korban begal mendadak viral di media sosial.
Tapi akhirnya korban pembegalan ini tidak bisa berkutik lagi saat diperiksa polisi.
Malah korban terancam penjara setelah mengaku jadi korban pembegalan.
Baca Juga: Tips Aman Dari Begal Saat Mudik Lebaran 2023, Bahasa Daerah Terbukti Ampuh Diceritakan Pemotor
Pria berinisial DR membuat heboh warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ia mengaku dibegal dan videonya yang terbaring lemas mengenakan helm di wilayah Lengkong tersebar di media sosial.
Dalam video viral, DR disebut menjadi korban begal dan uangnya sebesar Rp 10 juta raib dicuri begal.
"Dibegal tangkulak domba acisna 10 juta, haneut kénéh bieu (tengkulak domba dibegal uangnya 10 juta, barusan)," ucap seorang pria dalam rekaman video viral berdurasi 13 detik.
Usut punya usut, peristiwa itu hanya rekayasa DR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan DR saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Bikin Kaget Daftar Motor Incaran Maling, Nomor 4 Ada Motor Bebek Jadul
Maruly menjelaskan, DR melakukan rekayasa pembegalan karena ia takut ketahuan memakai uang istrinya yang disimpan di rekening miliknya.
"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," jelasnya.
Akibat ulahnya sendiri, DR saat ini masih diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi.
Maruly mengatakan, pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Sukabumi Pura-pura Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Habiskan Uang Rp 10 Juta",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR