Tanpa Pemutihan Telat Bayar Pajak STNK Yamaha NMAX Setahun Bikin Tekor, Denda Tembus Segini

Galih Setiadi - Kamis, 13 April 2023 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK. Telat bayar pajak Yamaha NMAX denda tembus segini.

Kalau jatuh tempo STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masing-masing besaran PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000, sementara SWDKLLJ-nya Rp 32.000.

Simak simulasi penghitungan denda pajak Yamaha NMAX:

= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= Rp 384.500

Nah, besaran denda yang harus dibayarkan belum termasuk pajak yang harus dibayarkan di tahun berikutnya.

Seandainya besaran pajaknya sama seperti sebelumnya yaitu Rp 470.000, tahun berikutnya wajib membayar Rp 470.000 + Rp 384.500 = Rp 854.500.

Daripada harus membayar pajak lebih mahal, segera lunasi pajak motor jangan sampai terkena denda ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular