Kalau jatuh tempo STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masing-masing besaran PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000, sementara SWDKLLJ-nya Rp 32.000.
Simak simulasi penghitungan denda pajak Yamaha NMAX:
= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= Rp 384.500
Nah, besaran denda yang harus dibayarkan belum termasuk pajak yang harus dibayarkan di tahun berikutnya.
Seandainya besaran pajaknya sama seperti sebelumnya yaitu Rp 470.000, tahun berikutnya wajib membayar Rp 470.000 + Rp 384.500 = Rp 854.500.
Daripada harus membayar pajak lebih mahal, segera lunasi pajak motor jangan sampai terkena denda ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR