MOTOR Plus-online.com - Kabar penting nih, dengan tanpa pemutihan telat bayar pajak Yamaha NMAX selama setahun bikin dompet tipis, buruan bayar pajak motor sebelum dikenakan sanksi administrasi.
Mumpung belum libur lebaran, masih ada buat bikers khususnya para pemilik Yamaha NMAX nih.
Jangan sampai terkena denda, bikin pajak motor Yamaha NMAX atau lainnya jadi lebih mahal dari seharusnya.
Untuk pemutihan sendiri, hanya berlaku di sejumlah wilayah pada bulan ini.
Seperti Sumatera Selatan, Lampung, dan beberapa provinsi di Indonesia dengan keringanan pajak kendaraan yang beragam.
Makanya, penting banget untuk segera melunasi pajak motor yang belum dibayarkan, ketimbang menunggu adanya pemutihan.
Perlu brother pahami, setiap wilayah punya aturan yang berbeda untuk penerapan denda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya.
Baca Juga: Terjawab Sudah Sejak Kapan Pemutihan Pajak Motor Diadakan, Penunggak Pajak Girang
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Kalau jatuh tempo STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masing-masing besaran PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000, sementara SWDKLLJ-nya Rp 32.000.
Simak simulasi penghitungan denda pajak Yamaha NMAX:
= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= Rp 384.500
Nah, besaran denda yang harus dibayarkan belum termasuk pajak yang harus dibayarkan di tahun berikutnya.
Seandainya besaran pajaknya sama seperti sebelumnya yaitu Rp 470.000, tahun berikutnya wajib membayar Rp 470.000 + Rp 384.500 = Rp 854.500.
Daripada harus membayar pajak lebih mahal, segera lunasi pajak motor jangan sampai terkena denda ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR