MOTOR Plus-online.com - Bikin melongo, dua daerah ini paling banyak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) se Indonesia.
Pemotor harus semakin waspada saat memarkirkan motornya.
Motor juga jadi kendaraan paling banyak yang digondol maling dibanding mobil.
Bukan DKI Jakarta, tapi dua daerah ini yang paling banyak terjadi kasus curanmor.
Data curanmor di Indonesia memang cukup tinggi dan sering menjadi perhatian utama dari kepolisian dan pemerintah.
Berikut adalah beberapa data terkait curanmor di Indonesia:
Menurut data Kepolisian RI, pada tahun 2020 terjadi 57.523 kasus pencurian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia, kasus pencurian kendaraan bermotor mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Jenis kendaraan yang paling sering dicuri adalah motor, diikuti mobil dan truk.
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan daerah dengan jumlah kasus curanmor terbanyak di Indonesia.
Kepolisian dan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka curanmor, seperti pemasangan CCTV, pengamanan tempat parkir, dan peningkatan patroli keamanan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan serta memasang sistem keamanan pada kendaraan juga merupakan salah satu cara untuk membantu mengurangi kasus curanmor di Indonesia.
Kasus curanmor di jawa timur
Sayangnya, Jawa Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang sering dilaporkan memiliki jumlah kasus curanmor yang tinggi.
Menurut data Kepolisian RI, pada tahun 2020 terjadi sekitar 8.636 kasus pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur, yang merupakan angka tertinggi kedua setelah Jawa Tengah.
Beberapa daerah di Jawa Timur yang sering dilaporkan memiliki tingkat curanmor yang tinggi antara lain Surabaya, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.
Baca Juga: 7 Cara Motor Enggak Dicuri Saat Ditinggal Mudik Lebaran, Nomor 3 Sering Diabaikan
Namun, perlu diingat bahwa curanmor bisa terjadi di mana saja, oleh karena itu selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
Untuk membantu mengurangi kasus curanmor di Jawa Timur, pihak kepolisian dan pemerintah setempat terus melakukan berbagai upaya diantaranya:
- Meningkatkan patroli keamanan
- Memasang CCTV
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan
- Memasang sistem keamanan pada kendaraan.
Kita juga dapat membantu dengan selalu memasang sistem keamanan pada kendaraan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang.
Baca Juga: Maling Motor Pakai Cara Kuno Modal Balsem, Tukang Ojek Terkapar di Kalideres
Sebagai informasi, pelaku curanmor bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika pelaku curanmor melukai atau membunuh korban dalam melakukan aksinya, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat.
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR