MOTOR Plus-Online.com - Awas jangan sembarang buang SIM mati di tanggal segini, ternyata ada dispensasi dan bisa diperpanjang loh!
Bikers atau brother MOTOR Plus pemilik SIM yang sudah habis berlaku di tanggal mendekati lebaran, jangan khawatir hingga buang SIM mati tersebut.
Pasalnya, ada dispensasi yang diberikan untuk siapapun pemilik SIM yang tanggal berlaku bertepatan dengan libur lebaran.
Dispensasi tersebut berupa bisa perpanjang SIM di tanggal pengganti setelah libur lebaran.
Mengutip dari GridOto.com, Korlantas Polri berikan dispensisasi untuk SIM yang masa berlakunya berakhir selama libur lebaran 2023.
Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Pada surat telegram tersebut, pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat akan mulai libur dari tanggal 19-25 April 2023.
Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Enggak Masalah Jelang Lebaran 2023, Ini Syaratnya
Nah jadi untuk bikers atau siapapun yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 19-25 April enggak perlu was-was.
Kalian bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR