Sebab, tanda bukti tersebut merupakan syarat untuk mengambil motor yang sudah dititipkan.
“Untuk pengambilan motor, cukup memberikan tanda bukti penitipan kepada petugas kami yang berjaga,” kata dia.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan, penitipan motor ini tidak dipungut biaya.
Program ini digelar agar masyarakat Jakarta Utara yang hendak mudik merasa aman.
“Demi memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama yang ingin bersilaturahmi ke kampung halaman di bulan suci Ramadhan. Kami akan menyediakan tempat penitipan sepeda motor gratis," kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, enam polsek tersebut yakni Polsek Koja, Polsek Cilincing, Polsek Tanjung Priok, Polsek Pademangan, Polsek Penjaringan, dan Polsek Kelapa Gading.
Baca Juga: Pas Buat Mudik, Modifikasi Motor Yamaha Grand Filano Pasang Box Mulai Rp 500 Ribuan
Adapun warga dapat menitipkan kendaraannya mulai Senin (17/4/2023) mendatang hingga periode mudik berakhir.
“Mulai Senin depan, warga dapat mendatangi polres dan polsek-polsek untuk menitipkan sepeda motornya,” ungkap Gidion.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Titipkan Motor di Polres dan Polsek Jakarta Utara bagi Pemudik",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR