Adapun yang membuka pemutihan 2023 jelang lebaran ini yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pemutihan berupa insentif PKB, bebas denda PKB dan BBNKB hingga bebas progresif untuk warga Jawa Timur.
Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas bebas Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4) dikutip kominfo.jatimprov.go.id.
Gubernur Khofifah juga menegaskan, pemutohan ini mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
KOMENTAR